PELAKU BEBAS BERKELIARAN SAAT MENGANIAYA BAWA SENJATA TAJAM

Penasihat Hukum Korban Minta Polres Rohul Tangkap Penganiaya Dua Pelajar 

Di Baca : 1525 Kali
Polres Rokanhulu, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Keluarga korban penganiayaan dan masyarakat mempertanyakan tindakan Polres Rohul Riau yang belum menangkap penganiaya dua pelajar sampai babak belur.

Orang tua korban minta keadilan bisa ditegakkan atas kejadian yang menimpa anak mereka.

“Kami keluarga dan masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum Polres Rohul. Tolong kami Pak Kapolres, tangkap yang mengeroyok anak kami, anak kami masih pelajar,” ujar orangtua korban.

Kuasa hukum korban, Daud Frans Pasaribu SH dan Feri Jendral Siregar SH meminta pihak Kepolisian segera menangkap penganiaya dan pengeroyok kliennya.

“Bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap klien kami AP (17 tahun) dan GH (16 tahun) tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB di jalan umum Simpang 3 arah ke Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, yang mana atas peristiwa pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di Polres Rokan Hulu 21 Mei 2022 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTPL/103/V/2022/SPKT/RES ROHUL/RIAU,” ungkap Daud.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar